Dua Pemuda Pengguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo di Jalan Krutuk-Binangun

    Dua Pemuda Pengguna Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Wonosobo di Jalan Krutuk-Binangun
    Dua Pemuda Pengguna Narkoba Yang Tertangkap Di Area Kecamatan Selomerto

    WONOSOBO - Polres Wonosobo yang dipimpin langsung oleh AKP Tegus Sukosso berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Alternatif Krutuk - Binangun, Dusun Binangun, Desa Gunungtawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, pada Senin, 9 Desember 2024, sekira pukul 02.15 WIB.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati dua terduga pelaku di lokasi kejadian, yakni HY (19), warga Kertek, dan YAS (20), warga Kab banjarnegara.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan di bungkus makanan ringan merek Nabati, Potongan sedotan bening, Potongan lakban cokelat, Bungkus rokok Gudang Garam Surya 16, Satu pipet kaca dan Satu unit ponsel merek Realme berwarna biru muda beserta SIM card-nya.

    HY mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama dengan YAS. “Saya akui bahwa sabu tersebut memang milik saya dan teman saya YAS yang dibeli secara patungan dan akan dikonsumsi bersama. Dan pipet kaca yang ditemukan oleh petugas juga memang barang bukti yang sempat dibuang oleh HY untuk menghilangkan jejak, ” Ungkapnya.

    Barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 1, 1 gram akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya. Sementara itu, kedua terduga bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

    Kapolres Wonosobo, melalui Kasat Resnarkoba, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi. "Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus peredaran barang haram di wilayah kita, " Ujar AKP Teguh Sukosso. (NoerSobo)

    Sumber : Humas Polres Wonosobo 

    Nurhidayat

    Nurhidayat

    Artikel Sebelumnya

    Famer Field Day 2024 Sebagai Upaya Percepatan...

    Artikel Berikutnya

    Survei Rencana Pembentukan Batalyon Teritorial...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Bakso Petir Cabang Pringapus Kalikajar Makin Rame Dikunjungi Pecinta Kuliner
    Bawa 1,2 gram Sabu Seorang Pria Warga Kertek Ditangkap Di Pasar Reco
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Kasat Lantas Polres Wonosobo Cek Kesiapan Anggota untuk Libur Nataru dan Operasi Lilin Candi 2024

    Ikuti Kami