Polres Wonosobo Berhasil Ungkap Perdagangan Orang Gunakan Aplikasi MiChat

    Polres Wonosobo Berhasil Ungkap Perdagangan Orang Gunakan Aplikasi MiChat
    Tersangka TPPO Tertangkap Petugas Kepolisian Resort Wonosobo

    WONOSOBO - Polres Wonosobo kembali mampu mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi perempuan di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kabupaten Wonosobo. Tersangka berinisial MFI (25), yang merupakan warga Kabupaten Bekasi ini kini telah ditahan oleh pihak kepolisian resort Wonosobo.

    Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, melalui Kasat Reskrim AKP Arif Kristiawan menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di sebuah penginapan yang ada area Wonosobo Timur.

    Berdasarkan laporan masyarakat ini, kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidikan pada Jumat, 8 November 2024, sekira  pukul 01.15 WIB. Dalam penyelidikan tersebut ternyata benar, Polisi mendapati bahwa tersangka berperan sebagai mucikari yang menggunakan sebuah aplikasi yang banyak digunakan oleh anak-anak muda masa kini yakni aplikasi MiChat sebagai sarana untuk menawarkan jasa pekerja seks perempuan.

    Dalam penyelidikan di tempat tersebut petugas kepolisian mendapati tersangka sedang menjadi operator aplikasi MiChat yang didekatnya ada 3 pekerja seks perempuan. Petugas kemudian segera mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka dan membawanya ke Polres  untuk dimintai keterangan selanjutnya.

    Menurut penyelidikan, tersangka menggunakan media sosial untuk mempromosikan layanan yang melibatkan korban TPPO. Pelaku bertindak sebagai perantara, mengatur jadwal dan lokasi pertemuan dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial.

    “Tersangka ini berperan sebagai Joki sekaligus mengoperasionalkan aplikasi medsos MiChat untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Petugas menyita barang bukti satu unit ponsel Vivo Y33s warna biru metalik dan tiga bungkus kondom bekas, ” Ungkapnya.

    Dalam proses kasus ini masuk berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 506 KUHP yang mengatur tindakan mucikari. Untuk penanganan kasus ini menjadi prioritas untuk memberikan efek jera kepada pelaku TPPO.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik eksploitasi di lingkungannya. Kasus ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas TPPO di wilayah hukum Polres Wonosobo, ” Tambahnya.

    Dalam proses penahanan tersangka saat ini sekaligus pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan kepada para korban.

    Dalam kasus ini masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik perdagangan orang yang seringkali dilakukan melalui platform digital. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan kasus serupa tidak akan terulang di masa-masa mendatang. (NoerSobo)

    Sumber : Humas Polres Wonosobo

    Nurhidayat

    Nurhidayat

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 0707/Wonosobo Tanam 2.250 Pohon Sukun,...

    Artikel Berikutnya

    Koramil Kepil dan Warga Bahu-Membahu Perbaiki...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Wonosobo Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Bakomsus Bintara Polri 
    Polres Wonosobo Luncurkan Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami