Satlantas Polres Wonosobo Gencarkan Edukasi Keselamatan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

    Satlantas Polres Wonosobo Gencarkan Edukasi Keselamatan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
    Satlantas Polres Wonosobo Gencarkan Edukasi Keselamatan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

    WONOSOBO - Satlantas Polres Wonosobo terus mengintensifkan edukasi terkait keselamatan berlalu lintas sekaligus penegakan hukum bagi pengguna kendaraan yang melanggar aturan. Kasatlantas Polres Wonosobo, AKP Edi Nugroho, S.Tr.K., S.I.K., menekankan pentingnya penggunaan kendaraan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Menurutnya, kendaraan yang tidak sesuai spek dapat membahayakan pengendara serta pengguna jalan lainnya.

    "Penggunaan ban yang ukurannya lebih kecil dari standar akan dapat mempengaruhi daya cengkeram ban ke permukaan jalan, dengan tapakan ban yang lebih sedikit, risiko slip dan kecelakaan pun meningkat, " Jelas AKP Edi. Ia menambahkan, perubahan ukuran ban yang lebih kecil juga dapat mengurangi efektivitas pengereman, mengingat daya cengkeram ban ke aspal saat pengereman menjadi berkurang.
    Selain itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan juga menjadi sorotan. "Knalpot yang tidak sesuai spektek menghasilkan suara bising, mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya, " ujar AKP Edi.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2009 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tingkat kebisingan kendaraan bermotor, terutama sepeda motor tidak boleh melebihi 77 dB.
    Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Wonosobo mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan di jalan.

    "Kelengkapan kendaraan sangat penting untuk keselamatan. Surat-surat kendaraan, perlengkapan keselamatan, dan perlengkapan darurat harus selalu tersedia, " Tambahnya.
    Kelengkapan kendaraan tidak hanya penting sebagai identitas kendaraan dan pengendara, tetapi juga sebagai sarana untuk melindungi mereka dan orang lain jika terjadi kecelakaan. Pengendara yang tidak melengkapi kendaraannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, seperti denda, kurungan, atau pencabutan SIM.
    Melalui berbagai kegiatan ini, Satlantas Polres Wonosobo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama. (NoerSobo)

    Nurhidayat

    Nurhidayat

    Artikel Sebelumnya

    Polres Wonosobo Gelar Upacara Sertijab Kapolsek...

    Artikel Berikutnya

    Anggota DPRD Fraksi PPP Kebanjiran Ucapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Dua Anggota Polres Wonosobo Dapatkan Kenaikan Pangkat Pengabdian
    Gula Semut Produk Gondowulan Wonosobo Tembus Pasar Amerika 4 Ton Tiap Minggu
    Gula Semut Produk Gondowulan Wonosobo, Tembus Pasar Amerika 4 Ton Tiap Minggu

    Ikuti Kami